
Delpedro Menyebut Rutan Marhaen Jauh dari Standar Manusiawi, Tahanan di Perlakukan Kasar dan Paksa Melakukan Aktivitas Merendahkan Martabat.
Delpedro Menyebut Rutan Marhaen Jauh dari Standar Manusiawi, Tahanan di Perlakukan Kasar dan Paksa Melakukan Aktivitas Merendahkan Martabat. Ia menyoroti kurangnya perhatian terhadap hak-hak dasar tahanan, termasuk akses terhadap perawatan medis yang memadai. Kesaksian ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai praktik penahanan di Indonesia dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro, mengungkap pengalaman mengejutkan terkait perlakuan buruk yang di alami sejumlah tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Marhaen, Jakarta. Delpedro menjadi saksi langsung berbagai bentuk kekerasan fisik dan pelayanan medis yang tidak memadai yang menimpa rekan-rekan tahanannya selama beberapa bulan terakhir. Meski ia sendiri relatif aman karena mendapat perhatian publik, kisah yang di ceritakannya menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar penahanan dan perlindungan hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Delpedro dan beberapa tahanan lain di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 1 September 2025, kemudian di pindahkan ke Rutan Salemba pada 29 Oktober 2025. Mereka merupakan terdakwa penghasutan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial. Delpedro, yang hadir sebagai saksi sekaligus tahanan, mengaku menyaksikan kondisi yang jauh dari manusiawi yang di alami tahanan lain, termasuk kekerasan fisik dan perlakuan yang mempermalukan.
Kekerasan Fisik dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Kekerasan Fisik dan Perlakuan Tidak Manusiawi menjadi pengalaman nyata yang di alami beberapa tahanan di Rutan Marhaen. Delpedro menyaksikan langsung rekan-rekannya dipaksa menanggung siksaan fisik, mulai dari cekikan hingga pukulan. Mereka juga di perlakukan dengan cara yang merendahkan martabat. Situasi ini menimbulkan tekanan psikologis serius bagi para tahanan dan memunculkan pertanyaan tentang standar penahanan di lembaga tersebut.
Delpedro menuturkan beberapa tahanan di paksa melakukan aktivitas memalukan. Misalnya, mereka harus menggigit lonceng besar di ruang tahanan hingga berbunyi. Aktivitas ini tidak memiliki tujuan selain mempermalukan dan menakut-nakuti tahanan. “Ada lonceng yang besar di depan ruang tahanan, dan tahanan-tahanan lainnya di suruh menggigit lonceng itu berdua hingga bunyi,” ujar Delpedro saat di temui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Januari 2026.
Kekerasan fisik juga menimpa sejumlah mahasiswa. Delpedro menjelaskan bahwa saat petugas menanyakan identitas mahasiswa, salah seorang petugas mencekik mahasiswa hingga kepala mereka menempel ke tembok. “Ketika di dalam sel, beberapa orang di tanya, ‘Mana yang mahasiswa?’ Kemudian salah satu polisi mencekik salah satunya sampai ke tembok,” katanya. Perlakuan ini menimbulkan trauma fisik dan psikologis.
Selain itu, perilaku intimidatif dan kasar tidak berhenti pada kekerasan fisik. Beberapa tahanan di perlakukan dengan cara yang merendahkan martabat manusia. Hal ini menunjukkan bahwa standar penahanan yang manusiawi sering di abaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme petugas dan perlindungan hak dasar tahanan yang di jamin oleh hukum.
Pelayanan Medis yang Buruk di Rutan
Selain kekerasan fisik, Delpedro juga menyoroti buruknya pelayanan kesehatan di dalam rutan. Beberapa tahanan yang mengalami luka serius tidak mendapatkan perawatan secara cepat. Salah satu contoh yang ia sebut adalah Muhammad Azril, yang mengalami luka sejak di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Meskipun kemudian di pindahkan ke Rutan Salemba, Azril tetap tidak mendapat perawatan intensif.
“Kami meminta rutan untuk segera memulihkan kondisi kesehatan Azril dengan menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi rutan menegaskan bahwa itu adalah tanggung jawab pengadilan karena kami masih tahanan pengadilan,” kata Delpedro. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kegagalan besar dalam sistem yang bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan tahanan. Hak asasi dasar setiap orang dapat di langgar jika tindakan lambat terhadap luka atau penyakit tahanan menyebabkan komplikasi medis yang lebih serius.
Kasus ini menekankan pentingnya standar pelayanan medis yang memadai di seluruh fasilitas pemasyarakatan. Penanganan medis yang lambat atau di abaikan bukan hanya berisiko terhadap kesehatan fisik, tetapi juga memperparah kondisi psikologis tahanan, meningkatkan ketidakadilan dalam sistem penahanan, dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak pengelola rutan.
Proses Penahanan dan Dasar Hukum Dakwaan
Proses Penahanan dan Dasar Hukum Dakwaan Delpedro dan rekan-rekannya di mulai sejak September 2025, awalnya di Rutan Polda Metro Jaya sebelum di pindahkan ke Rutan Salemba. Penahanan ini di lakukan terkait dugaan penghasutan kerusuhan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial pada Agustus 2025. Dasar hukum dakwaan yang menjerat mereka mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE, serta pasal-pasal lain dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak. Bersama tiga tahanan lain, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, Delpedro kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.