KPK Terapkan KUHAP Baru, Tersangka Tak Ditampilkan di Publik

KPK Kini Menjalankan Prosedur Baru Sesuai KUHAP dan KUHP yang Terbaru Secara Lebih Transparan, Profesional, dan Terukur.

KPK Kini Menjalankan Prosedur Baru Sesuai KUHAP dan KUHP yang Terbaru Secara Lebih Transparan, Profesional, dan Terukur. Perubahan ini mencakup cara penanganan tersangka, termasuk tidak menampilkan mereka saat konferensi pers. Langkah ini bertujuan melindungi hak asasi manusia dan menegakkan asas praduga tak bersalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP. Salah satu perubahan signifikan adalah praktik tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) kepada para tersangka.

Perubahan ini mulai terlihat saat KPK menggelar konferensi pers kasus dugaan suap pegawai Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Jakarta Utara. Meskipun lima tersangka sudah di tetapkan, KPK tidak memperlihatkan mereka di hadapan awak media.

“Hari ini agak berbeda, konferensi persnya tidak menampilkan para tersangka. Itu salah satunya karena kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Minggu (11/1/2026) di Gedung KPK, Jakarta.

Fokus KUHAP Baru pada Hak Asasi Manusia

Fokus KUHAP Baru pada Hak Asasi Manusia menjadi dasar perubahan prosedur yang di terapkan KPK. Aturan ini menekankan pentingnya melindungi tersangka dan memastikan asas praduga tak bersalah di hormati selama proses hukum berlangsung.

Asep menegaskan bahwa KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah penerapan asas praduga tak bersalah bagi tersangka. Artinya, publikasi tentang kasus pidana tidak boleh merugikan pihak yang sedang di periksa atau di tetapkan sebagai tersangka sebelum ada putusan pengadilan.

“KUHAP yang baru lebih fokus pada HAM. Jadi, perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah, di jamin dan harus di patuhi semua pihak,” ujar Asep. Dengan prinsip ini, KPK berupaya menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan hak tersangka.

Dalam praktiknya, perubahan ini berarti media tidak lagi di perlihatkan wajah atau identitas tersangka secara langsung saat konferensi pers. Informasi yang di sampaikan lebih menitikberatkan pada kronologi kasus dan bukti yang di amankan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman publik tanpa mengorbankan hak tersangka.

Langkah ini juga mendorong penegakan hukum yang lebih profesional dan beretika. Dengan menekankan bukti dan kronologi, masyarakat tetap mendapat informasi akurat, sementara tersangka terlindungi dari stigma negatif sebelum putusan pengadilan.

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak telah di tetapkan KPK setelah dilakukan OTT di KPP Madya Jakarta Utara. Mereka terdiri dari pejabat, konsultan pajak, dan satu staf perusahaan, yang di duga terlibat dalam praktik suap terkait pelayanan pajak pada periode 2021–2026.

Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di lakukan KPK, lima orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak. Mereka terdiri dari pejabat dan konsultan terkait KPP Madya Jakarta Utara serta satu staf perusahaan.

  1. DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

  2. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS

  3. ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

  4. ABD, konsultan pajak.

  5. EY, staf PT WP.

Kasus ini terkait dugaan suap pajak pada periode 2021–2026, dengan total barang bukti uang dan logam mulia senilai miliaran rupiah. KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp2,6 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kg senilai Rp4,3 miliar.

Meskipun tersangka tidak di tampilkan, kronologi OTT tetap di sampaikan kepada publik. Penekanan di berikan pada proses penindakan dan barang bukti yang di amankan, sehingga masyarakat tetap memperoleh informasi akurat tanpa mengabaikan hak tersangka.

Strategi KPK dalam Transparansi Tanpa Merugikan Tersangka

Strategi KPK dalam Transparansi Tanpa Merugikan Tersangka di terapkan dengan menyampaikan informasi kasus secara lengkap kepada publik, termasuk kronologi, modus operandi, dan barang bukti. Meskipun begitu, tersangka tidak di tampilkan secara fisik agar hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari strategi untuk menyeimbangkan transparansi publik dan perlindungan hukum bagi tersangka. Dalam konferensi pers, informasi di sampaikan secara rinci tentang modus operandi, kronologi penangkapan, dan bukti yang di temukan, namun tanpa menampilkan tersangka secara fisik.

Menurut Asep Guntur, pendekatan ini juga sejalan dengan praktik internasional yang menghormati HAM. Dengan menekankan kronologi dan bukti, KPK dapat menjelaskan kasus kepada publik tanpa menimbulkan stigma bagi pihak yang di tetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, strategi ini mengurangi risiko pelanggaran privasi dan potensi dampak negatif terhadap kehidupan tersangka maupun keluarga mereka. Hal ini di anggap penting dalam penegakan hukum modern, di mana informasi publik harus di barengi dengan perlindungan hak individu.

KPK juga tetap menyediakan dokumen resmi dan keterangan pers tertulis. Media di berikan akses ke dokumen dan barang bukti untuk peliputan. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapat informasi lengkap mengenai penindakan KPK, meskipun wajah atau identitas tersangka tidak di perlihatkan.

Dampak dan Harapan dari Penerapan KUHAP Baru

Dampak dan Harapan dari Penerapan KUHAP Baru terlihat dari upaya KPK menegakkan hukum lebih adil dan transparan. Masyarakat di harapkan semakin percaya bahwa proses penanganan kasus korupsi menghormati hak tersangka, sekaligus tetap tegas terhadap pelanggaran hukum.

Penerapan KUHAP baru di yakini meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Dengan menekankan hak tersangka, KPK menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil.

Langkah ini di harapkan mendorong pengawasan publik terhadap proses hukum. Publik tetap bisa menilai kinerja KPK dan memahami modus operandi kasus korupsi tanpa menimbulkan prasangka atau stigma negatif terhadap tersangka sebelum putusan pengadilan.

KPK berharap penerapan KUHAP baru menjadi contoh praktik penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia. Selain itu, pendekatan ini di harapkan mencegah publikasi salah arah atau penyebaran berita hoaks yang bisa merugikan proses hukum.

Kasus suap pajak ini, meski kompleks dan melibatkan sejumlah pejabat, menjadi momen bagi KPK untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa tetap transparan dan profesional tanpa mengorbankan hak individu.

Asep Guntur menegaskan KPK akan terus menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan KUHAP baru, termasuk dalam OTT dan konferensi pers mendatang. Pendekatan ini juga diharapkan di terapkan pada seluruh kasus pidana yang di tangani KPK, terutama yang berskala besar atau berisiko tinggi terhadap publik dan tersangka.

Perubahan kebijakan ini merupakan langkah penting dalam modernisasi prosedur penegakan hukum di Indonesia. Dengan prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan HAM, KPK berupaya membangun praktik penindakan yang lebih profesional dan adil.

Perubahan prosedur menegaskan bahwa penegakan hukum harus seimbang antara keterbukaan publik dan perlindungan hak individu. Penyampaian informasi kasus tetap di lakukan secara transparan, termasuk kronologi dan barang bukti, tanpa menampilkan tersangka. Dengan begitu, prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah tetap di jaga, sesuai ketentuan terbaru KPK.