
KPK Kini Menjalankan Prosedur Baru Sesuai KUHAP dan KUHP yang Terbaru Secara Lebih Transparan, Profesional, dan Terukur.
KPK Kini Menjalankan Prosedur Baru Sesuai KUHAP dan KUHP yang Terbaru Secara Lebih Transparan, Profesional, dan Terukur. Perubahan ini mencakup cara penanganan tersangka, termasuk tidak menampilkan mereka saat konferensi pers. Langkah ini bertujuan melindungi hak asasi manusia dan menegakkan asas praduga tak bersalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP. Salah satu perubahan signifikan adalah praktik tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) kepada para tersangka.
Perubahan ini mulai terlihat saat KPK menggelar konferensi pers kasus dugaan suap pegawai Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Jakarta Utara. Meskipun lima tersangka sudah di tetapkan, KPK tidak memperlihatkan mereka di hadapan awak media.
“Hari ini agak berbeda, konferensi persnya tidak menampilkan para tersangka. Itu salah satunya karena kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Minggu (11/1/2026) di Gedung KPK, Jakarta.
Fokus KUHAP Baru pada Hak Asasi Manusia
Fokus KUHAP Baru pada Hak Asasi Manusia menjadi dasar perubahan prosedur yang di terapkan KPK. Aturan ini menekankan pentingnya melindungi tersangka dan memastikan asas praduga tak bersalah di hormati selama proses hukum berlangsung.
Asep menegaskan bahwa KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah penerapan asas praduga tak bersalah bagi tersangka. Artinya, publikasi tentang kasus pidana tidak boleh merugikan pihak yang sedang di periksa atau di tetapkan sebagai tersangka sebelum ada putusan pengadilan.
“KUHAP yang baru lebih fokus pada HAM. Jadi, perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah, di jamin dan harus di patuhi semua pihak,” ujar Asep. Dengan prinsip ini, KPK berupaya menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan hak tersangka.
Dalam praktiknya, perubahan ini berarti media tidak lagi di perlihatkan wajah atau identitas tersangka secara langsung saat konferensi pers. Informasi yang di sampaikan lebih menitikberatkan pada kronologi kasus dan bukti yang di amankan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman publik tanpa mengorbankan hak tersangka.
Langkah ini juga mendorong penegakan hukum yang lebih profesional dan beretika. Dengan menekankan bukti dan kronologi, masyarakat tetap mendapat informasi akurat, sementara tersangka terlindungi dari stigma negatif sebelum putusan pengadilan.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di lakukan KPK, lima orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak. Mereka terdiri dari pejabat dan konsultan terkait KPP Madya Jakarta Utara serta satu staf perusahaan.
-
DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
-
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS
-
ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
-
ABD, konsultan pajak.
-
EY, staf PT WP.
Kasus ini terkait dugaan suap pajak pada periode 2021–2026, dengan total barang bukti uang dan logam mulia senilai miliaran rupiah. KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp2,6 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kg senilai Rp4,3 miliar.
Meskipun tersangka tidak di tampilkan, kronologi OTT tetap di sampaikan kepada publik. Penekanan di berikan pada proses penindakan dan barang bukti yang di amankan, sehingga masyarakat tetap memperoleh informasi akurat tanpa mengabaikan hak tersangka.
Strategi KPK dalam Transparansi Tanpa Merugikan Tersangka
Langkah KPK ini merupakan bagian dari strategi untuk menyeimbangkan transparansi publik dan perlindungan hukum bagi tersangka. Dalam konferensi pers, informasi di sampaikan secara rinci tentang modus operandi, kronologi penangkapan, dan bukti yang di temukan, namun tanpa menampilkan tersangka secara fisik.
Menurut Asep Guntur, pendekatan ini juga sejalan dengan praktik internasional yang menghormati HAM. Dengan menekankan kronologi dan bukti, KPK dapat menjelaskan kasus kepada publik tanpa menimbulkan stigma bagi pihak yang di tetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, strategi ini mengurangi risiko pelanggaran privasi dan potensi dampak negatif terhadap kehidupan tersangka maupun keluarga mereka. Hal ini di anggap penting dalam penegakan hukum modern, di mana informasi publik harus di barengi dengan perlindungan hak individu.
KPK juga tetap menyediakan dokumen resmi dan keterangan pers tertulis. Media di berikan akses ke dokumen dan barang bukti untuk peliputan. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapat informasi lengkap mengenai penindakan KPK, meskipun wajah atau identitas tersangka tidak di perlihatkan.