DIGITAL
Bolos Kerja? Siap-Siap, ASN Auto-PHK Tanpa Pensiun!
Bolos Kerja? Siap-Siap, ASN Auto-PHK Tanpa Pensiun!

Bolos Kerja? Siap-Siap, ASN Auto-PHK Tanpa Pensiun Yang Telah Menjadi Kebijakan Baru Dan Telah Di Rancang Dan Berlaku. Halo, Sobat Abdi Negara yang super sibuk (atau yang sedang berniat ‘cuti mendadak’! Pernahkah anda berpikir, “Ah, Bolos Kerja saja?” Jika ya, sebaiknya buang jauh-jauh rencana itu! Sebab, Pemerintah kini benar-benar serius memberlakukan aturan baru yang super ketat. Terlebih hal ini bukan lagi soal teguran tertulis atau potong tunjangan biasa. Kabar buruknya, baginya yang hobi bolos atau mangkir dari pekerjaan tanpa alasan yang jelas. Kemudian ancamannya kini sangat horor: Auto-PHK alias Pemutusan Hubungan Kerja. Dan juga yang lebih menyakitkan, tanpa Uang Pensiun! Ya, impian menikmati hari tua dengan tenang sebagai Pensiunan PNS bisa lenyap seketika hanya karena catatan absen yang buruk. Mari kita bedah tuntas, seberapa keras aturan baru ini menghantam para Pegawai Negeri Sipil.”
Mengenai ulasan tentang Bolos Kerja? siap-siap, ASN auto-PHK tanpa pensiun telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Ada Regulasi Disiplin Yang Mengatur Kewajiban Hadir Kerja Bagi ASN
Pemerintah Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur perilaku, tanggung jawab. Dan juga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentunya dalam menjalankan tugasnya. Salah satu aspek utama dalam regulasi ini adalah kewajiban ASN untuk hadir bekerja sesuai ketentuan waktu dan tanggung jawabnya. Kemudian keetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut. Karena di jelaskan secara rinci bahwa setiap mereka wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Apabila seorang ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Maka tindakan tersebut di anggap sebagai pelanggaran disiplin. Kemudian yang akan di kenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Regulasi ini di buat untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik. Terlebih juga mengingat bahaw ASN adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan.
Bolos Kerja? Siap-Siap, ASN Auto-PHK Tanpa Pensiun Yang Kian Ketat!
Kemudian juga masih membahas Bolos Kerja? Siap-Siap, ASN Auto-PHK Tanpa Pensiun Yang Kian Ketat!. Dan fakta lainnya adalah:
BSN: Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan Sah Dapat Di Berhentikan Tidak Hormat
Pernyataan mengenai ASN yang bolos kerja bisa di pecat. Dan kehilangan hak pensiun berakar dari penegasan resmi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga ini merupakan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian nasional. Serta yang termasuk dalam hal penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat di berhentikan secara tidak hormat. Dan konsekuensinya adalah kehilangan seluruh hak kepegawaiannya. Kemudian yang termasuk uang pensiun dan tunjangan.
Penegasan ini bukan sekadar peringatan moral, melainkan merujuk langsung pada aturan hukum yang berlaku. Terlebihnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pernyataannya, BKN menjelaskan bahwa ASN yang tidak hadir bekerja tanpa alasan sah dalam waktu tertentu di nilai melanggar kewajiban utama sebagai aparatur negara. Tentunya yakni memberikan pelayanan publik, menjaga integritas. Dan juga menaati jam kerja. ASN yang melalaikan kewajiban tersebut di anggap tidak memiliki loyalitas terhadap negara. Serta dnegan instansi tempatnya bekerja.
Menurut BKN, ketidakhadiran tanpa alasan sah bisa di golongkan sebagai pelanggaran berat jika dilakukan secara berulang atau dalam jangka waktu yang lama. Regulasi menetapkan bahwa:
- Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat di kenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan sah di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
BKN menegaskan bahwa pemberhentian tidak hormat ini menghapus seluruh hak kepegawaiannya. Serta termasuk hak atas pensiun, tunjangan, dan fasilitas negara.
ASN Wajib Tahu: Absen Tanpa Izin, Pensiun Melayang!
Selain itu, masih membahas ASN Wajib Tahu: Absen Tanpa Izin, Pensiun Melayang!. Dan fakta lainnya adalah:
Ada Contoh Konkret Pelaksanaan Sanksi
Penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kini semakin tegas. Dan hal itu terlihat jelas melalui berbagai contoh konkret pelaksanaan sanksi di lapangan. Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi daerah. Terlebih yang telah menunjukkan bahwa pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan sah bukan hanya kesalahan ringan. Akan tetapi merupakan pelanggaran serius yang bisa berakibat fatal bagi karier seorang ASN. Salah satu contoh yang paling mencolok terjadi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Tentunya di mana seorang ASN di berhentikan secara dengan hormat tanpa hak pensiun. Setelah terbukti tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. ASN tersebut sebelumnya telah di panggil untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan teguran berulang kali. Namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja.
Setelah melalui proses pemeriksaan kepegawaian sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dan juga pejabat pembina kepegawaian akhirnya menandatangani surat keputusan pemberhentian. Kasus serupa juga di temukan di berbagai daerah lain. Di Bangka Tengah, seorang ASN di berhentikan tidak hormat. Karena tidak hadir kerja selama lebih dari sebulan tanpa izin. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut di ambil untuk menjaga wibawa instansi. Dan juga menegakkan kedisiplinan aparatur. Di Banyuwangi, seorang ASN dari dinas teknis juga di pecat setelah bolos kerja lebih dari 40 hari. Sementara di Sulawesi Selatan, BKN mencatat lebih dari dua puluh ASN di berhentikan tidak hormat dalam satu tahun karena kasus serupa. Dalam setiap proses pemberhentian, instansi pemerintah tidak bertindak sembarangan. Sebelum keputusan pemecatan di jatuhkan. Dan ASN yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani tahapan seperti pemanggilan klarifikasi, pemberian teguran tertulis. Terlebihnya hingga pemeriksaan pejabat.
ASN Wajib Tahu: Absen Tanpa Izin, Pensiun Melayang Yang Kini Tak Bisa Sembarangan!
Selanjutnya juga masih membahas ASN Wajib Tahu: Absen Tanpa Izin, Pensiun Melayang Yang Kini Tak Bisa Sembarangan!. Dan fakta lainnya adalah:
Hak Pensiun Bisa Terkait Dengan Jenis Pemberhentian Atau Status Kepegawaian
Hal ini yang secara otomatis kepada semua pegawai yang berhenti bekerja. Karena status dan jenis pemberhentian seseorang sangat menentukan apakah ia berhak menerima pensiun atau tidak. Dalam sistem kepegawaian Indonesia, aturan ini d iatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. serta PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah di ubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Secara umum, pemberhentian ASN di bedakan menjadi dua kategori, yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Dan keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
ASN yang di berhentikan dengan hormat biasanya tetap berhak menerima uang pensiun. Jenis pemberhentian ini umumnya di berikan kepada ASN yang telah mencapai batas usia pensiun. Kemudian mengundurkan diri secara sah, atau berhenti. Karena alasan kesehatan yang di buktikan dengan surat medis. Dalam kondisi ini, ASN di anggap telah menyelesaikan masa pengabdiannya dengan baik. Dan tetap mendapatkan penghargaan dari negara berupa jaminan pensiun yang di kelola oleh Taspen. Berbeda halnya dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terlebih yang biasanya di berikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan atau sedang. Tentunya seperti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah. Dalam beberapa kasus, ASN yang di berhentikan dalam kategori ini masih dapat memperoleh sebagian hak pensiunnya. Namun tergantung hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Jadi itu dia beberapa fakta tepat dari kebijakan baru ASN auto PHK tanpa pensiun jika Bolos Kerja.